Hukum Dan Kriminal

Ketahuan Kantongi 9,18 Gram Sabu, Pria Ini Digelandang ke Kantor Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketahuan kantongi 9,18 gram sabu, pria ini digelandang ke Kantor Polisi. Kini pria berinisial YK harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya tersebut.

Pelaku ini tak berkutik ketika diamankan oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalteng di kawasan Jalan Antang V A, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin (18/9/2023) kemarin.

“Dari tangan pelaku ini, ia kedapatan menyimpan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 9,18 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2023).

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan upaya penyelidikan dari pihak petugas terkait adanya dugaan transaksi narkotika pada kawasan tersebut.

“Ketika petugas melakukan pemeriksaan badan, pakaian hingga kendaraan bermotor, ditemukanlah barang bukti tersebut dari kantong celana sebelah kiri tersangka, yang dikemas dalam plastik klip dan tisu serta dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan,” jelasnya.

kemudian rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng menyerahkan tersangka YK beserta seluruh barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat menyimpan paket diduga narkotika tersebut, YK pun harus mendekam di rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum serta terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan pasal dalam undang-undang tersebut, Tersangka YK pun terancam dikenakan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button