Hukum Dan Kriminal

Ketok Palu, Mantan Kadiskominfo Kapuas Divonis Bersalah 

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketok palu, mantan Kadiskominfo Kapuas divonis bersalah. Terdakwa J diduga telah melakukan penyelewengan dana perjalanan dinas TA. 2020 dan 2021. 

Pada  Rabu (11/10/2023)  pagi, dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa J. Agendany saat itu yakni pembacaan putusan Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta beserta Anggota, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas dihadiri virtual Alfian Fahmi N. Huda kemudian Penasihat Hukum dan terdakwa.  

Sidang itu dilakukan secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya. Bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor : 12/Pid.Sus.TPK/2023/PN.PLK tanggal 11 Oktober 2023. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Amir Giri M mengatakan, dari hasil sidang itu menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dengan kualifikasi yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri. 

“Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kombinasi Alternatif Kedua Subsidair Penuntut Umum,” katanya.

Menurutnya, terdakwa dijatuhkan pidana penjara. Karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 2  bulan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp. 100.854.200. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. 

“Untuk Barang Bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Dinas Kominfo, untuk barang bukti berupa buku catatan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 200 juta dirampas untuk negara,” paparnya.

Disebutkannya, selama proses persidangan, terdakwa sudah ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200 juta yang diserahkan atau dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak dua kali. 

Penitipan pertama sebesar Rp. 100 juta pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 dan penitipan kedua sebesar Rp. 100 juta pada hari Jumat tanggal 08 September 2023. Selanjutnya dititipkan di rekening titipan atas nama Kejari Kapuas dan atas titipan uang kerugian negara tersebut dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti. 

“Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas yaitu pada hari Senin tanggal 25 September 2023 membacakan surat tuntutannya dipersidangan yang dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tandasnya.(oiq)

Related Articles

Back to top button