SUKAMARA
kalteng.co-Pemkab
Sukamara Sukamara berkomitmen mengurangi sampah dengan menargetkan penanganan
sebanyak 65 persen selama tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sukamara H Windu Subagio ketika ditemui awak media
usai meresmikan tempat
pengelolaan sampah (TPS) di Pantai Jaya, Kecamatan Pantai
Lunci, belum lama ini. Pengelolaan
sampah di TPS itu mengunakan konsep 3R (reduce,
reuse, recycle). Dengan
konsep ini, aktivitas pengelolaan sampah meliputi mengurangi (reduce),
menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang sampah (recycle).
Bupati
mengatakan, pembangunan dan lingkungan hidup merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan. Permasalahan lingkungan dapat
menghambat proses pembangunan. Sebaliknya
pembangunan yang
dijalankan tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan akan berdampak buruk.
“Untuk
itu sejak awal pemerintah berkomitmen mengurangi sampah dan menargetkan
pengelolaannya sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan,” ucapnya.
Hendra
Lesmana menjelaskan, sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia atau
proses alam yang berbentuk padat,
bisa berupa organik dan anorganik.
“Untuk tahun ini, pemerintah daerah menargetkan pengurangan
sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 227,86 ton. Sedangkan
target penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga sebesar
326,84 ton,” beber
bupati.
Ditambahkannya,
dengan target penanganan sampah sebesar 65 persen, penyediaan prasarana dan
sarana pengelolaan persampahan naik sebesar
45 persen. Sementara peningkatan operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan meningkat sebesar 4 persen.
“Namun
di sisi lain, sarana penunjang layanan persampahan masih kurang memadai
dan kondisinya belum optimal,” ucap Hendra Lesmana.
Bupati
meneruskan, melihat kondisi pengelolaan persampahan tersebut, disadari perlunya
partisipasi dan dukungan aktif dari segenap elemen
masyarakat. Pemerintah daerah akan
bertindak sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
“Peraturan
tersebut menjadi pedoman bersama selama 10 tahun dalam pengelolaan sampah. Peran
serta masyarakat ditunjukkan dengan perilaku peduli terhadap sampah, yaitu
mengurangi dan menangani sampah,
mulai dari lingkungan terkecil di rumah
masing-masing, untuk selanjutnya ditampung dan diolah
di tempat pengolahan sampah,” pungkasnya. (lan)