Ketua PHRI Kalteng Laporkan Dugaan Penipuan dan Pemerasan Hingga Kerugian Miliaran Rupiah
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalteng telah menerima kuasa dari Hen, yang mengklaim dirinya menjadi korban diduga penipuan, pemerasan, hingga ancaman yang menyebabkan kerugian finansial mencapai Rp. 1,2 miliar.
Hen melaporkan, bahwa ia diduga telah dihipnotis, ditipu, dan diperas oleh dua orang, I dan A, yang kini menuntut tambahan uang sebesar Rp. 1,5 miliar dengan ancaman kekerasan.
Suriansyah Halim menyampaikan, laporan resmi telah diajukannya ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (02/09/2024). Laporan ini mencakup tuduhan tindak pidana penipuan, pengancaman, dan pemerasan sesuai dengan Pasal 378, Pasal 368, dan Pasal 369 KUHPidana. Pasal-pasal ini mengatur hukuman maksimal untuk penipuan, pengancaman, dan pemerasan, yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga sembilan tahun.
Hen mengaku, bahwa ia pertama kali dihubungi oleh I dan A, yang awalnya bersikap baik. Namun, setelah mengklaim bahwa Hen berutang sebesar Rp. 2,7 miliar, sikap mereka berubah menjadi kasar. Hen merasa diancam dan dipaksa untuk mentransfer sejumlah uang sebagai pembayaran utang yang diklaim oleh kedua terlapor.
Total empat kali transfer dilakukan oleh Hen, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp. 1,2 miliar. Namun, setelah melakukan transfer, Hen masih terus diancam dan diperas untuk membayar sisa uang sebesar Rp. 1,5 miliar.
“Setelah transfer sebesar Rp. 1,2 miliar, ancaman dan pemerasan terhadap klien saya semakin intensif. Mereka bahkan mengancam keselamatan Hen dan keluarganya, menyatakan bahwa kepala Hen akan menjadi jaminan jika utang tersebut tidak dibayarkan.” ujar Suriansyah Halim.
Bukti yang disertakan dalam laporan ini mencakup empat bukti transfer dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya ancaman dari kedua terlapor. Hen, yang merasa ketakutan akan keselamatan dirinya dan keluarganya, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini melalui kuasa hukumnya.
Kasus ini sedang dalam penanganan pihak berwajib, dan Suriansyah Halim berharap agar tindakan hukum yang tegas dapat segera diambil terhadap para pelaku. (pra)
EDITOR : TOPAN