Ketua PPKHI Kalteng Kecam Tindakan Penganiayaan Anak di Sekolah Dasar
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim mengecam keras aksi penganiayaan yang dilakukan wali murid terhadap seorang anak di salah satu sekolah dasar di Kota Palangka Raya baru-baru ini.
Dinilainya penganiayaan ini mencapai taraf yang lebih serius karena melibatkan pukulan pada bagian wajah hingga hidung korban mengeluarkan darah (mimisan). Kejadian ini bahkan berlangsung di depan anak-anak, meninggalkan potensi trauma mendalam bagi korban dan para saksi yang kemungkinan akan meniru perilaku kekerasan tersebut.
“Penganiayaan terhadap anak di bawah umur bukan hanya kejadian serius, tetapi juga melanggar hukum negara Indonesia yang menegaskan perlindungan khusus bagi anak. Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” jelas Suriansyah melalui Kalteng.co, Jumat (8/3/2024).
Menurut Pasal 76C lanjut Suriansyah menjelaskan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 Ayat (1) menetapkan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00.
“Jika anak mengalami luka berat, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00, sesuai Pasal 80 Ayat (2),” sebutnya.
Suriansyah Halim menegaskan bahwa PPKHI Kalteng akan mendukung upaya hukum dan menyuarakan perlindungan terhadap hak-hak anak, serta mengecam segala bentuk kekerasan dalam lingkungan pendidikan. (pra)