Hukum Dan Kriminal

Kliennya Dituding Lakukan Penipuan, Pemerasan, dan Pengancaman, Parlin B Hutabarat Akan Laporkan Balik

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Praktisi hukum Kalteng, Parlin B Hutabarat, berencana melaporkan balik terkait tudingan penipuan, pemerasan, hingga pengancaman yang diterima kliennya berinisial I. 

Tudingan tersebut muncul setelah Hen mengklaim dirinya telah dihipnotis, ditipu, dan diperas oleh I. Dimana menurut Hen, hal itu mengakibatkan kerugian finansial mencapai Rp 1,2 miliar.

Parlin B Hutabarat dengan tegas membantah kebenaran tuduhan tersebut dan menyatakan tudingan yang dilayangkan kepada kliennya merupakan fitnah yang tidak berdasar dan Ini adalah playing victim.

“Faktanya, tuduhan yang menyudutkan klien kami itu sama sekali tidak benar. Uang senilai Rp 1,2 miliar yang disebutkan merupakan utang dari Hen kepada klien kami, yang berasal dari permainan kartu yang dilakukan mereka bersama dengan teman-teman lainnya,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (5/9/2024).

Lebih lanjut, Parlin menegaskan, tudingan yang diajukan Hen justru akan ditindaklanjuti dengan langkah hukum berupa laporan balik, untuk memulihkan nama baik kliennya dan menuntut keadilan atas tuduhan yang dianggap tidak berdasar tersebut.

“Kami masih menunggu proses hukum yang dihadapi klien kami. Apabila nantinya memang akan ada pemanggilan dari kepolisian, tentu kami akan berencana melaporkan balik,” tegasnya.

Disebutkannya, permasalahan ini bermula dari I dan Hen di salah satu kamar hotel yang berada di Kota Palangka Raya. Dari hasil permainan itu menyebabkan Hen memiliki utang kepada I yang jika diakumulasikan sejak Agustus 2024 itu sebesar Rp2,7 miliar.

“Dari total Rp2,7 miliar ini, Hen baru membayarkan sekitar Rp1,2 miliar dengan cara dicicil sebanyak lima kali. Ketika mempertanyakan sisanya, klien kami justru dituduh melakukan pemerasan dan pengancaman,” bebernya.

Disebutkannya, diketahui kliennya ini juga pernah kalah dalam permainan itu dan selalu membayar kepada Hen yang jika ditotalkan itu hampir kurang lebih Rp 3 miliar. Bukti-bukti transfer juga dimiliki sebagai alat bukti.

“Disini kami tegaskan kembali bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada klien kami ini itu adalah playing victim dan kami akan berencana melaporkan balik,” tukasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button