Komplotan Penjual Emas Palsu Digulung Polres Barsel, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

BUNTOK, Kalteng.co – Jajaran Kepolisian Polres Barito Selatan mengamankan terduga penjual emas palsu, di Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala. Terduga pelaku penjual emas palsu tersebut berinisial SF. Adapun korban sebanyak 5 orang dengan kerugian mencapai Rp 300 juta.
“Kita telah mengamankan terduga pelaku penjual emas palsu di Bangkuang,” kata Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan saat press release, Rabu (15/2/2023).
Ia membeberkan kronologi berawal di pasar Mingguan di Kelurahan Bangkuang, 20 Juli 2022 lalu, korban Rini bersama suaminya membeli perhiasan emas dengan terduga pelaku.
Yakni 1 kalung emas PM 999 seberat 1 ons atau 100 gram dengan harga Rp 86 juta, 1 gelang emas PM 999 berat 60 gram dengan harga Rp 48 juta. Dan 1 gelang emas PM 999 berat 50 gram dengan harga Rp 43 juta.
Adapun harga emas yang dijual terduga pelaku 1 gramnya Rp 840 ribu dengan nota pembelian. Namun, alamat tertera dalam nota pembelian di kota Amuntai Kalsel tidak ada atau fiktif.
Ia menyampaikan kasus tersebut terungkap setelah korban beberapa lama menggunakan perhiasan tersebut kaget karena berubah warna menjadi keputih-putihan.
Melihat hal tersebut, lanjut dia, korban pun kembali ke Pasar Mingguan di Kelurahan Bangkuang pada 25 Januari 2023 untuk menanyakan emas yang dibeli palsu atau tidak.
“Namun toko terduga pelaku tidak buka atau tidak berada ditempat. Korban pun mencoba menjual emas kepada pembeli yang lain di pasar kelurahan Bangkuang, tapi tidak ada satu pun pedagang emas yang mau membelinya,” beber dia.
Tak terima karena merasa telah ditipu, korban melaporkan ke Polsek Karau Kuala. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan. Dan akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.
“Kita telah mengamankan 2 orang terduga tersangka penipuan penjualan emas palsu. Saat ini keduanya telah kita amankan di Polres Barsel,” ucap dia.
Berdasarkan keterangan, keduanya mempunyai peran masing-masing. Yakni SF perannya penjual atau menerima pesanan pembuatan emas yang diminta pembeli.
Sedangkan rekannya berinisial KH orang yang membuat perhiasaan perak dilapisi emas yang diminta SF kemudian dijual dengan harga emas PM 999.
Adapun 5 orang para korban tersebut yakni Rini dengan total kerugian 210 gram emas palsu Rp 177 juta, Imah 30 gram emas Rp 25,2 juta,
Kemudian, Marsi Mustikamah 15 gram emas palsu atau Rp 12,6 juta, Mawaddah 10 gram emas palsu atau Rp 8,4 juta dan Fahriyanti 10 gram emas palsu atau Rp 8,4 juta. (ner)