KPKNL Palangka Raya diminta Batalkan Lelang Atas Lahan Berstatus Blokir
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rencana pelaksanaan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya terhadap dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1934/Hajak dan No.1935/Hajak menuai polemik.
Pasalnya, objek lelang tersebut saat ini masih dalam status pemblokiran oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana.
Kedua bidang tanah tersebut sebelumnya bernomor SHM No.1063/Hajak dan No.1064/Hajak direncanakan akan dilelang pada 25 Agustus 2025 berdasarkan pengumuman lelang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh pada 24 Juli 2025.
Lelang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Peninjauan Kembali No. 1184 PK/Pdt/2024 antara Notaris Tini Rusdihatie melawan Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin.
Namun, kuasa hukum Petrisia dan Thalia dari Kantor Hukum Gani Djemat & Partners menegaskan, lelang tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku, karena terhadap tanah tersebut telah dilakukan pemblokiran resmi oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pemblokiran itu bahkan telah dicatatkan secara administratif oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Teweh, baik dalam buku tanah fisik maupun sistem komputerisasi internal.
“Penyidik Bareskrim telah menyampaikan permintaan pemblokiran kepada BPN Muara Teweh sejak Desember 2024. Berdasarkan SP2HP, BPN telah merespons dan mencatatkan blokir pidana terhadap SHM No.1934/Hajak dan No.1935/Hajak,” kata Aditya Sembadha, Jumat (1/8/2025).
Menurut Aditya, dasar hukum yang mengatur pembatalan lelang dalam kondisi seperti ini sangat jelas, yaitu Pasal 44 huruf c jo. Pasal 47 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang menyatakan bahwa pejabat lelang dapat membatalkan lelang jika objek lelang berada dalam status sita atau blokir pidana.
“Faktanya, tanah yang akan dilelang ini berada dalam status blokir pidana. Itu artinya, sesuai aturan, KPKNL Palangka Raya memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan proses lelang ini,” tambahnya.
Kuasa hukum juga menyayangkan keputusan KPKNL Palangka Raya dan PN Muara Teweh yang tetap melanjutkan proses lelang, meski telah diberi informasi dan surat resmi mengenai status tanah tersebut.
Menurut mereka, tindakan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi klien mereka, tetapi juga berpotensi merugikan calon peserta lelang.
“Jika lelang ini tetap dilakukan, para peserta lelang bisa menjadi korban karena sertifikat yang dibeli tidak akan bisa dialihkan atau dibalik nama, mengingat blokir pidana masih melekat. Ini sangat merugikan,” tegasnya.
“Dalam hal ini proses hukum masih berjalan. Kami melaporkan dugaan pemalsuan dua kwitansi dalam perikatan jual beli tanah ke Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim telah menetapkan DMA, mantan karyawan BRI Cabang Buntok sebagai tersangka dan telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut,” tambahnya.
Ia menerangkan, upaya penyitaan atas tanah sempat dilakukan oleh penyidik, namun gagal karena sertifikat dikuasai oleh pihak lawan. Sebagai gantinya, penyidik melakukan pemblokiran administratif terhadap kedua SHM tersebut.
Dalam kesempatan ini, ia meminta KPKNL Palangka Raya dan PN Muara Teweh untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian serta integritas dalam menjalankan tugasnya, dan membatalkan rencana lelang demi kepastian hukum.
“Kami percaya KPKNL dan PN Muara Teweh memiliki reputasi baik dan kami masih yakin bahwa keadilan bisa ditegakkan. Kemudian masyarakat yang berniat mengikuti lelang ini diimbau untuk berhati-hati dan meneliti status hukum atas objek lelang. Dalam beberapa kasus, peserta lelang bisa terjebak membeli aset yang secara hukum tidak bisa dialihkan karena dalam status blokir atau sengketa,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




