Hukum Dan Kriminal

Kuasa Hukum Somasi Bupati Kotim, Minta Pembatalan Pengangkatan Kadisbudpar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kantor Hukum Suriansyah Halim, SH & Associate’s resmi melayangkan Somasi Pertama dan Terakhir kepada Bupati Kotawaringin Timur (Kotim). Somasi tersebut berkaitan dugaan pelanggaran hukum dalam pengangkatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kotawaringin Timur (Kotim).

Somasi tertanggal 17 November 2025 itu disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., dan tim, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Y, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pelapor dalam sejumlah perkara terkait.

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi Kalteng.co, Selasa (18/11/2025), kuasa hukum menyebutkan, pengangkatan pejabat dimaksud dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena:

1. Terpidana dalam Perkara Pidana

Kuasa hukum merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 253/Pid.Sus/2025/PN.Spt tanggal 27 Oktober 2025, yang dalam somasi disebut telah memiliki kekuatan hukum.

2. Masih Tersangkut Dua Perkara Pidana Lain

Somasi juga mencantumkan dua laporan polisi yang masih berjalan:

o LP/B/249/VIII/2024 di Polres Kotawaringin Timur, tertanggal 1 Agustus 2024.

o LP/B/374/XII/2024 di Polres Kotawaringin Timur, tertanggal 5 Desember 2024.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut membuat pejabat yang dilantik itu dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Tim hukum menyebutkan, pengangkatan pejabat tinggi harus memenuhi unsur:

• integritas,

• rekam jejak yang baik,

• bebas dari kasus pidana,

• serta melalui mekanisme seleksi terbuka.

Ketentuan tersebut merujuk pada:

• UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN,

• PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,

• UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kuasa hukum menilai, proses pelantikan yang dilakukan Bupati Kotim tidak sesuai ketentuan dan dianggap berpotensi melanggar asas pemerintahan yang baik.

Dalam somasi, tindakan itu juga dikaitkan dengan sejumlah potensi pasal hukum, seperti Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 421 KUHP, dan Pasal 1365 KUHPerdata.

Melalui somasi pertama dan terakhir tersebut, kuasa hukum menyampaikan tiga tuntutan kepada Bupati Kotawaringin Timur, yaitu:

1. Mencabut Surat Keputusan pengangkatan Kadisbudpar Kotim dalam waktu 7 hari sejak somasi diterima.

2. Mematuhi seluruh mekanisme seleksi terbuka sesuai UU ASN dan PP Manajemen PNS.

3. Menghindari penyalahgunaan wewenang yang dapat berdampak pada sanksi pidana, perdata, maupun politik.

Kuasa hukum juga mengingatkan,  jika somasi tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan:

• melaporkan Bupati Kotim kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Mendagri

• melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada aparat penegak hukum,

• serta mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Dalam keterangannya, Suriansyah Halim menegaskan, langkah somasi ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik di Kotawaringin Timur.

“Kami berkepentingan agar hukum ditegakkan, agar ASN bekerja dengan menjunjung integritas, dan agar proses pemerintahan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Suriansyah dalam rilis tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, Pemkab Kotim belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi itu.(pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button