Hukum Dan Kriminal

Kuasa Hukum Umi Mastikah: Dalil Gugatan, Itu Sudah Ranah Privasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kuasa Hukum Umi Mastikah mengatakan, dalil gugatan itu sudah masuk dalam ranah privasi. Perkara keretakan rumah tangga dari dua tokoh publik figur di Kalimantan Tengah itu kian memanas dalam setiap proses sidangnya.

Terbaru ini, tergugat (HM Sriosako) dibuat meradang atas dalil gugatan yang disampaikan penggugat yang merupakan istrinya sendiri. Dimana Hj Umi Mastikah ketika mendalilkan bahwa telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tidak menafkahi.

Keluarnya pernyataan itu dalam agenda sidang sebelumnya membuat legislator asal Partai Demokrat Kalteng ini membawa empat saksi dari anggota keluarganya sendiri sebagai langkah untuk mematahkan dalil tersebut.

Menanggapi dalil gugatan dari penggugat itu, Zulhaidir selaku Kuasa Hukum Umi Mastikah menyebutkan, bahwa itu adalah ranah privasi dan kita tidak memberikan komentar apa-apa terkait hal tersebut.

“Dalil gugatan yang disampaikan dalam sidang itu adalah ranah privasi. Kami tidak bisa ungkapkan apa-apa sebagai kuasa hukum,” katanya saat ditemui usai melaksanakan sidang, Kamis (10/8/2023).

Menurutnya, dalam suatu perkara hal yang wajar untuk melakukan pembelaan. Seperti halnya dilaksanakan oleh pihak tergugat, itu adalah hak mereka untuk melakukan sanggahan atau bantahan atas dalil gugatan tersebut.

“Agenda pada sidang kali ini merupakan sidang pembuktian, oleh sebab itu pihak tergugat diperbolehkan untuk membantah dalil yang diajukan oleh penggugat sebelumnya,” paparnya.

Menurutnya, setelah sidang pembuktian, pihaknya akan kembali melaksanakan mediasi bersama Hakim PA Palangka Raya pada 16 Agustus 2023 mendatang. Mediasi ini akan menjadi upaya terakhir, apapun hasil dari mediasi tersebut akan dilaporkan ke majelis hakim.

“Pada sidang lanjutan mendatang, majelis hakim memperintahkan perwakilan masing-masing pihak untuk melakukan upaya terakhir mediasi,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button