Hukum Dan Kriminal

Lagi, Keponakan Jadi Tempat Pelampiasan Bejat Paman 

KUALA KURUN, Kalteng.co – Lagi-lagi belum sampai sebulan masih ada kasus pencabulan di bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini. Lantas, kejadian serupa kembali terjadi perilaku bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial R (18) warga Kabupaten Gunung Mas.

Aksi bejatnya, dengan menyetubuhi keponakannya berusia masih sembilan tahun, di kediaman korban di Kecamatan Sepang, Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Informasi diketahui dari Polisi kejadian berawal, kala itu R memanfaatkan keadaan sepi. Dimana orang tua bocil ini sedang bekerja di wilayah Kecamatan Rungan, sehingga hanya tinggal korban dan sepupunya yang berusia tiga tahun di rumah mereka.

Disitulah, aksi bejat pelaku serta memanfaatkan situasi sepi tersebut untuk melancarkan aksi mesumnya. Dimana, R masuk ke dalam rumah dan langsung menyetubuhi korban yang sedang tidur siang.

Dimana, kelakuan bejat pelaku baru terungkap sesaat setelah kejadian. Disitulah, korban merasa ketakutan dan lantas langsung menelpon keluarganya, sehingga atas kejadian tersebut orang tua R keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Sepang.

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo, membenarkan kejadian itu, pelaku berhasil diamankan pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pondok dekat tambang masyarakat yang berjarak sekitar delapan kilometer dari Polsek Sepang.

“Saat anggota kita melakukan interogasi pelaku R mengaku melakukan perbuatannya karena nafsu yang tidak terlampiaskan,” ujar Iptu Debby, Jumat (27/9)2024).

Saat ini, sambung dia, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gumas dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI  Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

“Untuk ancaman hukuman bagi pelaku atas kekerasan seksual kepada anak ini lamanya, paling singkat lima tahun kurungan penjara. Untuk kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dari kejahatan seksual, bahkan dari orang-orang terdekat sekalipun,” pesan Iptu Debby.

Ia menambahkan, kasus ini tentu menjadi tamparan keras bagi masyarakat. Terlebih pentingnya untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak dari segala bentuk kejahatan, terutama kejahatan seksual.

“Belajar dengan peristiwa yang terjadi ini, harapan kita semoga kejadian serupa di Sepang khususnya di Kabupaten Gumas ini tidak terulang lagi,” harap Iptu Debby. (nya)

Related Articles

Back to top button