Hukum Dan Kriminal

Lagi-Lagi, Selebgram Palangka Raya Promosikan Judi Online

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Lagi-lagi, selebgram Palangka Raya promosikan judi online. Hal itu mendapat peringatan keras agar tidak mengulanginya lagi yang dikeluarkan oleh Bidang Humas Polda Kalteng.

Seperti halnya dilakukan oleh seorang wanita berinisial SS. Gadis berusia 22 tahun ini merupakan warga Kompleks Jalan Kecipir, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Ia diduga telah mempromosikan judi online melalui akun instagram pribadinya, Selasa (29/8/2023) siang.

Berdasarkan penuturannya kepada Tim Virtual Police Bid Humas Polda Kalteng, SS mengaku sudah mempromosikan judi online selama kurang lebih dua bulan dengan total keuntungan yang didapat kurang lebih sebesar Rp 1 juta.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto melalui Kabihumas Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya segera memanggil yang bersangkutan guna dimintai keterangan.

“Setelah diberikan edukasi dan pembinaan oleh personel kita dari Tim Virtual Police Bid Humas, saudari SS meminta maaf dan mengaku menyesal, serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” katanya.

Sambung perwira polisi dengan tiga melati emas di pundaknya, pihaknya memberi peringatan keras kepada SS agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menghapus semua unggahannya di media sosial. Hal ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat

“Kami kembali mengimbau seluruh warganet, jangan mempromosikan konten judi online dan jangan melakukan perjudian online karena hal tersebut melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button