Hukum Dan Kriminal

Laka Air di Barito Utara, Motoris Ditetapkan Tersangka: Kuasa Hukum Angkat Bicara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Teluk Setuyul yang tenang mendadak menjadi saksi bisu tragedi memilukan di perairan Barito Utara (Barut).

Sebuah kapal taksi air penumpang yang mesin kapalnya mati, dihantam keras oleh kapal tongkang pengangkut bahan bakar minyak (BBM).

Dalam insiden memilukan ini, bukan pemilik kapal besar yang dituding lalai, melainkan sang pengemudi kapal kecil bermesin, Waldi yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh  kepolisian.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Pol Airud Kotawaringin Timur Sampit pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Waldi tadi malam ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak menyediakan pelampung dan tidak memiliki izin pelayaran,” ujar Fahmi Indah Lestari, Ketua DPC PHRI Murung Raya yang menjadi kuasa hukum Waldi, Selasa (15/7/2025).

Menurut Fahmi, saat ditemui di kantor Advokat Suriansyah Halim, bahwa tuduhan yang diberikan kepada klien atas insiden yang telah terjadi tersebut sangatlah tidak adil.

“Kapal yang dikemudikan Waldi memiliki surat izin resmi dari pelabuhan dan kelengkapan dokumen, termasuk surat kecakapan pelayaran yang sah hingga 2029,” tegasnya.

Mesin kapal taksi air tiba-tiba mati saat tengah melaju di perairan teluk yang arusnya berputar-putar. Waldi dan awak kapal bernama Kaspul berjuang memperbaiki mesin.

Ketika itu penumpang lain ikut panik dan mencoba mendayung agar kapal bisa menepi. Namun mereka hanya terombang-ambing di tengah teluk.

Lalu muncul kapal tongkang dari balik tikungan teluk. Situasi berubah jadi menegangkan. Kapal besar itu melaju kencang dan Kaspul dengan sigap naik ke atas atap kapal sambil melambaikan tangan sebuah isyarat darurat bahwa kapal mereka mengalami kerusakan.

Namun, tak ada tanda-tanda kapal tongkang mengurangi kecepatan atau menghindar. Benturan pun tak terelakkan.

“Apa aba-aba itu diabaikan? Kami tidak tahu. Tapi dari video berdurasi dua menit 28 detik yang kami miliki, terlihat jelas bagaimana kejadian itu terjadi,” tutur Fahmi.

Yang membuat luka bertambah dalam, menurut Fahmi, hingga kini tak satu pun identitas pengemudi kapal tongkang tersebut diungkap ke publik. 

“Siapa motorisnya? Dari perusahaan mana tongkang itu? Tak ada yang tahu. Tapi justru klien kami yang dimintai pertanggungjawaban penuh,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim yang juga menjadi kuasa hukum Waldi menambahkan, jika penetapan tersangka ini sebagai bentuk nyata dari ketimpangan hukum.

“Kapal besar menabrak kapal kecil. Tapi yang dikorbankan justru pengemudi kapal kecil. Ini benar-benar tidak adil. Sampai sekarang tidak ada satu pun nama motoris tagboat yang ditampilkan ke publik, bahkan asal perusahaan pengangkut BBM itu pun tidak jelas,” kata Halim.

Halim menegaskan, Waldi bukan operator sembarangan. Ia memiliki dokumen lengkap dan sah untuk menjalankan angkutan air. Ironisnya, meski kapal tongkang terlihat tidak menghindar dalam video yang beredar luas, penyidik seolah menutup mata.

“Kami bahkan tidak diberi akses menemui penumpang yang menjadi saksi. Semua seperti dibatasi. Kasus ini seperti menabrak tembok hukum yang dingin dan keras,” kata Halim dengan nada kecewa.

Iq juga menyebut, dari rekaman video, tidak ada upaya kapal tongkang untuk bermanuver atau memperlambat laju.

“Yang kami bingung, kenapa tidak ada respons menghindar? Mereka tahu ada kapal kecil, tapi tetap melaju. Tapi justru Waldi yang dijadikan kambing hitam,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button