Hukum Dan Kriminal

Lakalantas Kalteng Meningkat Dari 727 Menjadi 859 Kasus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Lakalantas Kalteng meningkat dari 727 Menjadi 859 Kasus. Dari jumlah itu, artinya ada peningkatan jumlah sebanyak 18 persen.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, meski meningkatnya kasus kecelakaan lau lintas itu, jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan.

“Pada 2021 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas ini sebanyak 318 korban jiwa. Dibandingkan 2022, mengalami penurunan sebanyak lima persen menjadi 303 korban jiwa,” katanya.

Dari jumlah kasus itu, untuk korban luka berat mengalami peningkatan 32,5 persen menjadi 106 jiwa dari yang sebelumnya hanya 80 jiwa.

Dari 859 kasus tersebut, kecelakaan terbanyak terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, dengan 225 kasus. Kemudian Polres Kotawaringin Timur sebanyak 135 kasus dan Polres Pulang Pisau sebanyak 82 kasus.

Sementara, penyebab terjadinya kecelakaan tertinggi diakibatkan oleh pengendara yang melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

“Di 2022 ini, kecelakaan akibat kecepatan tinggi meningkat 15 persen menjadi 119 kasus dari yang sebelumnya hanya 101 kasus,” ujarnya.

Untuk itu iamengimbau seluruh masyarakat, agar dapat benar-benar mentaati peraturan lalu lintas, agar terhindar dari kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Terlebih bagi para orang tua untuk tidak memberikan sepeda motor kepada anaknya. Karena tidak sedikit anak di bawah umur yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button