Hukum Dan Kriminal

Lapas Perempuan Palangka Raya Terima Eksekusi Terpidana dari Kejari

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya menghadapi momen penting dengan menerima eksekusi 1 orang terpidana dari Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya atas perkara Pemilu Pasal 533 UU No. 7 Tahun 2023, Jumat (22/3/2024).

Dalam proses penerimaan eksekusi terpidana dari Kejari Palangka Raya, pegawai Lapas Perempuan Palangka Raya, khususnya di bagian pengamanan dan registrasi, melakukan pengecekan berkas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan narapidana baru. Pemeriksaan mencakup pengecekan badan dan barang, pemeriksaan kesehatan, serta pemeriksaan dokumen yang bersangkutan.

Kalapas Sri Astiana menjelaskan, setelah penerimaan eksekusi terpidana, mereka akan ditempatkan di kamar mapenaling untuk selanjutnya menjalani pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

“Tujuan dari kegiatan rehabilitasi dan pembinaan ini adalah agar narapidana baru tersebut menyadari kesalahannya dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” tutup Sri Astiana. (pra)

Related Articles

Back to top button