Lapor Pelecahan Seksual ke DAD, Biduan Tuntut Denda Puluhan Juta

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Lapor pelecahan seksual ke DAD, biduan tuntut denda puluhan juta. Aduan ini lebih dulu disampaikan sebelum pihaknya melayangkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum dalam hal ini ada kepolisian, Kamis (2/6/2022) lalu.
Sebagaimana di ketahui sebelumnya, seorang biduan berinisial KN asal Palangka Raya mengaku jadi korban tindak pidana asusila yang di lakukan oleh seorang pria saat sedang manggung. Peristiwa itu sendiri terjadi di sebuah rumah di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas, Rabu (11/5/2022).
Kuasa hukum KN Sutan Sada Kusuma mengatakan, sebagaimana menurut Pasal 289 Jo Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul, kesusilaan dan tidak sopan.
Untuk itu pihaknya meminta Dewan Adat Dayak (DAD) KAlteng untuk melakukan tindakan hukum dengan menghukum yang bersangkutan melalui Denda Singer pelanggaran adat Dayak Kalteng.
“Ada sebanyak tuntutan yang di sampaikan oleh klien kami ini kepada pihak DAD agar kiranya dapat menyelesaikan permasalah yanga ada tersebut,” katanya di dampingi Syamsul Qomar dan Soeyedi DP Sangkurun, Kamis (23/6/2022) siang.



