Hukum Dan Kriminal

Lapor Pelecahan Seksual ke DAD, Biduan Tuntut Denda Puluhan Juta

Menuntut Pembayaran Jasa Entertainment Sesuai Kesepakatan

Lanjutnya, tiga point itu terdiri dari menuntut seorang lelaku berinisial K. Sesuai dengan Pasa 13 singer denda pelanggaran ada sebesar 30 kati ramu adat, 1X250X30= Rp. 7.500.000. Lalu sesuai dengan sanksi Pasa 96 Kasukup Belum Bahadat merupakan tuntutan moril dan imateril terhadap harga diri klien.

Serendah-rendahnya sebanyak 200 Kati Ramu Barang Adat atau sama dengan Rp 50.000.000. Sebagaimana dalam hukum formil. Dan materil bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 Jo Pasal 1372 Kitab Undang-undang hukum perdata.

“Terakhir adalah menuntut pembayaran jasa entertainment sesuai kesepakatan yang di lakukan sebelum mengisi acara hajatan tersebut sebesar Rp 2.500.00. Karena sampai saat ini klien kami belum menerima uang lelahnya setelah manggung tersebut,” paparnya.

Di jelaskannya, pihaknya telah mendapatkan respon positif DAD Kalteng. Di mana pihaknya melimpahkan perkara ini agar dapat di tangani dan di selesaikan oleh DAD Kabupaten Kapuas. Dengan mengutamakan harmoni sosial berdasarkan falsafah “Belum Bahadat” dan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan semangat budaya “Huma Betang”.

“Dalam hal ini DAD Kabupaten Kapuas yang di ketuai Ben Brahim katanya siap menangani penyelesaian perkara ini. Kami sebagai kuasa hukum Krisna berharap. Persoalan ini untuk ditengani oleh DAD setempat yang tujuannya tidak lebih untuk diberikan sanksi pelanggaran adat terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button