Hukum Dan KriminalUtama

Leasing Dipolisikan Usai Diduga Tarik Paksa Mobil

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Leasing dipolisikan usai diduga tarik paksa mobil. Pelaporan itu dilayangkan Sugiana ke Mapolda Kalteng, Selasa (5/3/2024) siang.

Peristiwa rampas paksa satu unit mobil berjenis Toyota Avanza KH 1632 BQ itu terjadi di salah satu SPBU di Kabupaten Kapuas, Selasa (27/2/2024)  lalu.

Tidak terima mendapatkan perlakuan itu hingga membuat Sugiani merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke aparat berwajib. Ia juga merasa dirugikan, pasalnya minibus itu telah diangsurnya selama puluhan bulan.

Sugiani mengatakan, status mobil itu sedang dalam tahap proses pembiayaan di PT ASF dengan angsuran sudah dibayar selama 42 bulan belakangan ini.

”Memang saya ada tunggakan lima bulan, tetapi bulan Desember kemarin baru saja dibayar. Tetapi malah ditarik paksa dan ini masuk perampasan,” ujarnya usai mengadu ke Polda Kalteng.

Dijelaskannya, kronologi penarikan mobilnya itu terjadi di saat minibus tersebut tengah digunakan temannya, Fauzi, ketika berada di POM bensin. Kemudian datang pria berinisial K memaksa mengambil mobil tersebut. Karena ketakutan ada membawa oknum aparat, mobil itu diserahkan dengan dipaksa dan dimintai menandatangani berita acara.

“Laporan kami karena merasa dirugikan. Tidak ada pemberitahuan maupun peringatan namun tiba-tiba mobil dirampas secara paksa tidak sesuai prosedur,” ucapnya.(oiq)

Related Articles

Back to top button