Legislator Minta Satlantas Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPRD Palangka Raya mendesak kepolisian, khususnya Satlantas Polresta Palangka Raya segera menindaklanjuti maraknya penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang meresahkan masyarakat.
Permintaan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan warga terhadap suara bising yang ditimbulkan kendaraan bermotor, terutama sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di sejumlah kawasan permukiman, jalan protokol, hingga area publik di Kota Cantik.
Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Jati Asmoro mengatakan, tindakan tegas kepolisian sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga kota.
“Penggunaan knalpot brong ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas. Kami mendorong Satlantas untuk melakukan razia dan penindakan berkala,” ujar legislator ini kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Ia menegaskan, penertiban ini sejalan dengan upaya menciptakan situasi kota yang aman, tertib dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan lansia yang sangat terganggu dengan suara bising knalpot brong.
“Kami mengimbau masyarakat ikut berperan aktif melaporkan penggunaan knalpot brong kepada pihak berwenang dan tidak memodifikasi kendaraannya secara ilegal yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




