Lima Kali Dipenjara, Kembali Mencuri, Hadi Ditangkap Lagi
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup personel Reskrim Polsek Selat, mengamankan tersangka Hadi (41) warga Jalan Pangkalan Sari RT 001 Desa Pangkalan Sari, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
Residivis ini diamankan berdasarkan laporan korban Hamsari, warga Jalan Trans Kalimantan RT.014 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, yang warungnya dibobol tersangka.
“Penangkapan tersangka Hadi, Rabu tanggal 29 November 2023 Pukul 17.00 WIB, di jalan Lintas Mandomai Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.
Kronologinya, Minggu (19/11/2023) Pukul 06.00 WIB, ketika korban bangun pagi dan ingin membuka warung sekaligus tempat tinggal di Jalan Trans Kalimantan RT.014 Kelurahan Selat Dalam.
Pada saat itu korban melihat dinding warung jebol pada bagian samping kiri. Korban melihat ada bekas jejak kaki seseorang, kemudian melakukan pengecekan dan mendapati bahwa uang tunai milik sebesar Rp.5 juta yang ditaruh dalam laci warung telah hilang.
Setelah itu korban melakukan pengecekan melalui CCTV, ternyata ada seseorang laki-laki yang masuk kedalam warung, atas kejadian tersebut melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjuti.
“Tersangka Hadi masuk ke dalam warung dengan cara menjebol dinding warung menggunakan parang, dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 5 juta,” jelasnya.
Kasatreskrim mengungkapkan tersangka Hadi merupakan Residivis yang sudah pernah ditahan lima kali dalam kasus yang sama, antara lain Tahun 2013 divonis 11 bulan penjara dalam kasus pencurian, Tahun 2015 divonis 1 tahun penjara dalam kasus pencurian.
Kemudian Tahun 2019 divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus pencurian, Tahun 2022 divonis 11 bulan penjara dalam kasus pencurian, dan 2022 divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus pencurian.
“Selain tersangka Hadi juga diamankan barang bukti satu lembar celana panjang bertuliskan Adidas, satu lembar baju kemeja warna hitam, dan satu buah parang bertuliskan BDUH 505. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)