Hukum Dan Kriminal

Lima Pria dan Tiga Wanita di Kotim Diringkus, Terlibat Jaringan Gelap Narkotika

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam mendukung program Asta Cita, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membuktikannya dengan mengungkap sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika. Sedikitnya ada delapan tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan terlibat peredaran narkoba. Barang bukti yang disita sekitar 619,02 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan, jika pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak delapan orang yang terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan berdasarkan dari beberapa Laporan Polisi (LP).

“Dalam Kegiatan ini kami berhasil mengamankan delapan tersangka yang terdiri dari lima orang laki-laki dan tiga orang perempuan,” katanya, Senin (4/11/2024).

Pihaknya juga menjelaskan barang bukti yang diamankan tersebut akan dilaksanakan pemusnahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kedepan kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai dengan jumlah yang sudah di sampaikan dan berdasarkan dengan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam pemberantasan narkotika menjadi tugas bersama baik masyarakat dan steak holder terkait.

Dengan dilakukan kegiatan pencegahan secara masif dan memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahaya narkoba dan menyiapkan lapangan pekerjaan yang layak dan lingkungan bebas narkoba, baik kegiatan preemtif, preventif dan represif.

“Pemberantasan narkotika menjadi tugas bersama bagi seluruh masyarakat bersama stakeholder terkait. Kedepan akan dilaksanakan pemberian edukasi dan pemahaman tentang bahayanya narkoba serta menyiapkan lapangan pekerjaan yang layak dengan menciptakan lingkungan bebas narkoba, Serta Pencegahan lain secara preemtif, preventif, maupun represif,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button