Hukum Dan Kriminal

Ludah dan Tampar Korban, Motor Dirampas Pelaku

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ludah dan tampar korban, motor dirampas pelaku. Insiden ini terjadi di Jalan Antang Kalang II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (12/1/2023) lalu.

Atas kejadian itu, pemuda berinisial MA berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Pahandut. Alhasil pelaku kini harus mendekam dibalik dinginya jeruji besi usai diamankan, pada Sabtu (14/1/2023) kemarin.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolsek Pahandut Kompol Saipul Anwar mengatakan, setelah menerima laporan tindak pidana, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun.

“Setelah menerima laporan dari pelapor pada Hari Jumat (13/1/2023) lalu, kita langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus dan berhasil mengamankan pelaku yang kini berstatus tersangka,” ungkapnya, Senin (16/1/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Penetapan tersangka didasari karena penyidik telah mendapatkan cukup alat bukti atas tindak pidana yang diduga telah dilakukan.

Menurutnya, kejadian perampasan ini berawal saat itu pelapor tengah mengendarai sepeda motor matic Honda Beat untuk pulang ke baraknya di Jalan Antang Kalang II.

“Lalu tiba-tiba datanglah tersangka ke barak tersebut dalam keadaan emosi dan marah-marah, serta kemudian menampar dan meludahi pelapor, hingga akhirnya membawa pergi sepeda motor yang sebelum dikendarai WH (pelapor),” tambahnya.

Saiful Anwar menuturkan, sedangkan untuk motif dan kronologi lebih rincinya masih menunggu hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap tersangka MA yang kini telah ditahan di markas komandonya.

“Untuk saat ini tersangka terancam dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 7 hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button