Hukum Dan Kriminal

Mahasiswa Palangka Raya Beli Ratusan Gram Ganja dari Medan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mahasiswa di Palangka Raya beli ratusan gram ganja dari Medan. Peredaran gelap narkotika kini dapat diakses dengan berbagai macam cara. Salah satunya adalah melalui pengiriman jasa ekspedisi.

https://kalteng.co

Hal itu terbukti dari pengungkapan yang dilakukan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama dengan Bea Cukai Palangka Raya. Penindakan itu terjadi pada Jumat (23/7/2023) lalu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dimana dalam perkara itu, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HH. Pria berusia 22 tahun ini diamankan di dalam baraknya yang terletak di Jalan Bukit Keminting, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agustiyanto pengungkapan kasus ini berawal saat pihKnya menerima laporan dari rekan-rekan Bea Cukai Palangka Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dimana pihak Bea Cukai saat itu mencurigai adalah pengiriman narkotika jenis ganja dari Kota Med, Sumatera Utara menuju ke Kota Palangka Raya melalui jasa pengiriman,” katanya.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya segera mendatangi ke lokasi jasa pengiriman tersebut. Ketika dilakukan pengecekan, benar saja bahwa ada salah satu paket barang yang berisikan daun ganja kering yang telah dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran besar.

“Setelah mendapatkan fakta itu, kami bersama kurir jasa pengiriman itu pergi ke lokasi tujuan paket tersebut diantarkan sesuai dengan alamat yang tertera,” paparnya.

Tak butuh waktu lama, tersangka HS pemilik barang bukti satu paket ganja seberat 108,49 gram itu berhasil diamankan. Selain narkoba, pihaknya juga mengamankan satu buah handphone, tiga lembar pakaian bekas, satu buah bukti resi pengiriman.

“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalimantan Tengah untuk diproses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button