Hukum Dan Kriminal
Mantan Sekdes Kerabu Pindah Tahanan

Mantan Sekdes ini melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tebtang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum dan divonis Pidana Penjara selama tiga tahun. Terpidana juga membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair empat bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp 948.562.537, subsidair satu tahun penjara.
“Proses ini sendiri berjalan cukup lancar, aman dan terkendali,” pungkasnya.(son)



