Hukum Dan Kriminal

Marcos Tuwan Dieksekusi Pidana ITE, Dipenjara Enam Bulan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Marcos Tuwan Dieksekusi Pidana ITE. Terpidana ini dipenjara selama enam bulan. Kini ia tengah menjalani hukuman tersebut di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Senin (10/7/2023).

https://kalteng.co

Pemilik nama lengkap Marcos Sebastian Tuwan ini merupakan seorang terpidana atas perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatan yang dilakukannya itu, dia harus menjalani pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 5 Juta subsidair 3 bulan penjara.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menanggapi kabar tersebut, Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra membenarkan perihal pengeksekusian yang dilakukan pada terpidana ITE tersebut.

“Kini terpidana tersebut telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Eksekusi dilakukan JPU yang menangani perkara tersebut,” ujar Dodik Mahendra dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia menerangkan, terpidana telah terbukti  bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3)  UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada tingkat Kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 516 K/Pid. Sus/2023 tanggal 21 Maret 2023. Amar Putusan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa Marcos Sebastian Tuwan.

Sebelumnya diketahui, sebelumnya pada persidangan  tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya Marcos Tuwan divonis pidana penjara selama selama 6 bulan dan denda Rp5 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan.

Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani terdakwa Marcos Sebastian Tuwan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terdakwa sebelum waktu percobaan 1 tahun berakhir telah bersalah melakukan tindak Pidana.

“Pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Plk, tanggal 27 Juli 2022 yang dimohonkan banding dan  menjatuhkan pidana kepada Marcos  selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 Juta subsidair 3 bulan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button