Masih Terkait Bandar Sabu Divonis Bebas, Ratusan Massa Akan Geruduk PT Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Masih terkait bandar sabu divonis bebas, ratusan massa akan geruduk PT Palangka Raya. Kegiatan tersebut akan berlangsung Kamis (2/6/2022) pagi.
Aksi damai ini sendiri dilakukan karea hasil sidang putusan bebasnya terdakwa pemilik nama Salihin alias Saleh sebagai Bandar Sabu. Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
Masyarakat tidak percaya pada Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya dan meminta oknum hakim yang berpihak pada bandar narkoba tersebut untuk dipecat.
Tak hanya itu saja, masyarakat tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng ini bahkan akan menggelar tenda, kursi dan menginap di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Kota Palangka Raya sampai hakim yang dimaksud dinonaktifkan.
Koordinator lapangan, Bambang Irawan, mengatakan aksi besok yang kembali digelar ini masih dalam bentuk kekecewaan masyarakat Kalteng terhadap putusan hakim yang membebaskan terdakwa kasus narkoba.
“Kami yang peduli atas generasi dan masa depan Kalteng untuk lebih baik tanpa narkoba akan melakukan aksi damai dan ritual adat,” tuturnya ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (1/6/2022) malam.
Lanjutnya, narkoba merupakan musuh terbesar di kalangan masyarakat, jika dibiarkan dapat merusak masa depan NKRI.
Menurutnya, Pengadilan Tinggi adalah kawal depan (Voorpost) Mahkamah Agung di Kalteng. Untuk itu pihaknya akan menggelar aksi damai di kantor tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Bumi Tambun Bungai terhadap putusan hakim yang membebaskan terdakwa kasus Narkoba.
“Kami akan melakukan Aksi Damai dalam bentuk orasi, pemasangan tenda kursi serta menginap di Pengadilan Tinggi sampai oknum tiga hakim tersebut di nonaktifkan,” pungkasnya. (oiq)