Masyarakat Resah Maraknya Pengguna Knalpot Brong
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan penindakan humanis bagi para pengendara yang terjaring menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan dilakukan personel Satlantas pada Pospol Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Selasa (24/9/2024) siang.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat mengatakan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang selama ini menjadi aduan dan keresahan masyarakat.
“Kami melakukan penindakan humanis berupa diberi teguran simpatik secara tertulis serta surat pernyataan untuk bersedia mengganti knalpot tersebut dengan yang standar dan tidak akan mengulangi pelanggaran itu lagi,” katanya.
Menurutnya, para pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diberikan teguran simpatik tertulis sebagai efek jera dan dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu untuk dimusnahkan oleh petugas.
“Penindakan, kami lakukan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” lanjutnya.
Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya itu, pihaknya mengungkapkan penindakan tersebut merupakan upaya Satlantas Polresta Palangka Raya untuk menanggulangi.
“Kami tentunya akan terus berupaya untuk meminimalkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi maupun pelanggaran lalu lintas lainnya, semua itu demi mewujudkan kamseltibcar lalu lintas yang kondusif bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN