Hukum Dan Kriminal

Melanggar Aturan, 12 Pangkalan Gas Melon di PHU Selama 2022

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Melanggar aturan, 12 pangkalan gas melon di PHU Selama 2022. Pemberian sanksi ini dilakukan PT. Pertamina kepada penyalur gas LPG 3 kg kepada masyarakat itu.

https://kalteng.co

Asisten SBM 1 Kalteng PT. Pertamina, Edy mengatakan, pada tahun sebelumnya, yakni 2022 pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada belasan pangkalan gas LPG yang tersebar di beberapa wilayah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Totalnya ada 12 pangkalan gas letak. Empat pangkalan berada di Kota Palangka Raya dan delapan pangkalan lainnya berada di wilayah Barito,” katanya kepada awak media usai melakukan sidak bersama Pemko Palangka Raya, Kamis (27/4/2023) kemarin.

Dijelaskannya, PHU sendiri memiliki arti Pemberhentian Hubungan Usaha. Kalau untuk di tahun 2023 ini, belum ada pangkalan gas LPG 3 kilogram yang kami PHU. Meski demikian, apabila ditemukan ada yang melanggar aturan makan akan tetap diproses.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Seperti halnya hasil sidak yang dilakukan bersama gabungan dari Pemko Palangka Raya ini, kami menemukan ada pangkalan gas LPG 3 kilogram yang diduga menimbun gas bersubsidi tersebut. Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu,” bebernya.

Koordinasi yang dimaksud, pihaknya akan melakukan rapat bersama Pemko Palangka Raya, untuk melakukan pengumpulan data-data terkait pangkalan tersebut.

“Pangkalan yang di G. Obos kan kita koordinasikan dulu dengan Pemda. Kalau Pemda mau melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), maka akan kita PHU,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen siap memberikan sanksi terhadap para pangkalan yang menjual gas di atas HET. Bagi masyarakat yang melihat ada pangkalan gas LPG 3 kilogram yang nakal, maka masyarakat dapat melaporkan ke call center 135.

“Jika ada pangakalan yang menjual gas di atas HET, kami komitmen akan melakukan sanksi berupa PHU kepada pangkalan tersebut,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button