Melapor Untuk Mendapat Keadilan, Istri Haryono Terpukul Suaminya Ditetapkan Tersangka
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasus keterlibatan oknum polisi berinisial AKS dalam tindak pencurian dengan kekerasan (curat) hingga menewaskan korban terus bergulir.
Kini, seorang warga bernama Haryono seorang sopir online yang diduga hanya disewa oleh AKS, turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Yuliani (38), istri Haryono mengaku terpukul dengan penetapan suaminya sebagai tersangka dalam perkara yang dialami suaminya tersebut.
“Suami saya hanya seorang sopir, dia diminta tolong karena ada pekerjaan. Niat kami melapor untuk mengungkap kebenaran, tetapi malah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Yuliani di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).
Kuasa hukum Haryono, Parlin B. Hutabarat, menyampaikan, pihak keluarga baru mengetahui status Haryono sebagai tersangka secara resmi pada hari ini.
“Kami baru menerima surat penangkapan, penahanan, dan SPDP. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya ke pihak keluarga. Kami akan mempelajari kasus ini lebih lanjut,” katanya.
Menurut penjelasan Parlin, Haryono dituduh melanggar Pasal 365, 338, dan 55 KUHP. Namun, pihaknya menyatakan bahwa Haryono tidak mengetahui rencana tindak kejahatan tersebut. Haryono bekerja sebagai sopir online dan hanya menerima pesanan untuk mengantar AKS.
“Haryono menceritakan bahwa di tengah perjalanan, AKS membawa seseorang ke dalam mobil dan melakukan penembakan. Dia berada di bawah ancaman senjata api, sehingga tidak bisa melawan. Haryono bahkan sempat dipukul oleh AKS,” ungkap Parlin.
Dari pengakuan Haryono, ia mendengar dua kali tembakan yang mengarah ke kepala korban. Setelah kejadian, AKS sempat mentransfer uang kepada Haryono sebesar Rp15 juta, yang kemudian dikembalikan secara bertahap.
Ironisnya, kasus ini terungkap berkat laporan Haryono sendiri. Haryono bersama istrinya mendatangi Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk melapor, berharap mendapatkan keadilan. Namun, alih-alih menjadi saksi atau whistleblower, Haryono justru ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyelidikan dan penyidikan terasa tertutup. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk praperadilan atau perlindungan dari LPSK, agar hukum berjalan sesuai koridor,” bebernya.
Ia menegaskan akan menindaklanjuti status hukum Haryono untuk memastikan peran sebenarnya dalam kasus ini.
“Haryono adalah korban keadaan. Ancaman senjata api membuatnya tak berdaya. Kami percaya ada peluang untuk membuktikan Haryono hanya sopir yang disewa dan tidak terlibat langsung dalam tindak pidana,” tegasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN