Hukum Dan Kriminal

Mendekati Pergantian Tahun, Penjual Petasan Ditertibkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mendekati pergantian tahun, penjual petasan ditertibkan. Pengawasan itu dilakukan oleh sejumlah personel Satsamapta Polresta Palangka Raya, Kamis (28/12/2023).

Pengecekan dan pengawasan tersebut dilakukan Satsamapta dengan menyambangi  distributor hingga para penjual petasan di wilayah Kota Palangka Raya yang dipimpin Kasatsamapta, AKP Gatoot Sisworo. 

“Pada hari ini kita melaksanakan perintah dari Bapak Kapolresta untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap petasan yang dijual secara umum oleh para distributor maupun pedagang di wilayah Kota Palangka Raya,” kata Gatoot.

Ia menjelaskan, pengecekan dan pengawasan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

“Sebagaimana aturan dalam Perkap tersebut, bagi petasan yang dijual dengan diameter tak lebih dari 2 inci harus dilengkapi izin dari Ditintelkam Polda Kalteng, sedangkan apabila melebihi ukuran tersebut dan berdaya ledak tinggi wajib memiliki izin dari Badan Intelkam Polri,” urainya. 

Selain mengacu pada aturan tersebut, ia juga mengimbau para penjual petasan agar selalu memperhatikan keamanan dan kelayakan penyimpannya, demi menghindari terjadinya kerawanan yang dapat terjadi.

“Para pedagang wajib memperhatikan keamanan dan kelayakan tempat serta lokasi saat menjual maupun menyimpan produk petasan maupun bunga api, termasuk juga bagi masyarakat ketika hendak menggunakannya,” imbaunya.

Pengecekan dan pengawasan pun dilakukan mulai pukul 08.00 WIB oleh para personel Satsamapta, dengan hasil yakni tidak ditemukan adanya produk petasan maupun bunga api yang  dijual dengan diameter lebih dari 2 inci dan berdaya ledak tinggi.

“Hal itu demi mencegah terjadinya kerawanan akibat ledakan petasan atau percikan bunga api, contohnya seperti kebakaran hingga peristiwa yang membahayakan keselamatan jiwa maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button