Hukum Dan Kriminal

Mengaku Dinas di Kalteng, Janda Anak Satu Ditipu Polisi Gadungan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mengaku dinas di Kalteng, janda anak satu asal Makasar ditipu polisi gadungan. Alhasil wanita berinisial RF ini harus merelekan uang miliknya senilai Rp10 juta.

Malang memang, namun mau bagaimana lagi, nasi sudah menjadi bubur. Uang yang dikirimkan oleh perempuan 40 tahun ini kepada oknum polisi gadungan itu raib begitu saja. Ia pun hanya dapat mengelus dada saja pasca peristiwa ini terjadi.

Merasa telah ditipu, wanita yang diketahui berstatus janda dengan anak satu ini mengadu ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng yang diketuai Ipda Shamsuddin atau kerap disapa Cak Sam tersebut.

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengatakan, kejadian berawal pada saat korban tersebut berkenalan dengan seorang pria berinisial HR di media sosial Facebook.

“Pada saat berkenalan, berdasarkan keterangan dari korban bahwa pelaku mengaku seorang anggota Polri yang berdinas di Brimob Polda Kalteng,” katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2023).

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Setelah komunikasi semakin intens, korban dan pelaku bersepakat menjalani hubungan pacaran. Seiring berjalannya waktu, pelaku mulai melancarkan aksinya untuk meminta uang kepada korban dengan modus meminjam uang untuk membayar denda kartu kredit pelaku.

“Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu. Pelaku juga memintanya untuk membayar kos dan sebagainya,” ucapnya.

Namun akibat pelaku mulai menghilang, perwira polisi dengan melati di pundaknya ini, janda asal Kota Makassar tersebut kemudian mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin.

Setelah dicari kebenarannya, ternyata pelaku merupakan polisi gadungan yang hanya mengaku untuk memanfaatkan uang korban.

“Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta akibat ditipu polisi gadungan,” ujarnya.

Untuk itu ia mengimbau seluruh masyarakat, agar tidak percaya kepada seseorang yang hanya dikenal melalui media sosial dan tidak mudah untuk mengirimkan uang kepada seseorang.

“Kita juga menyarankan agar korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian terdekat agar kasus tersebut dapat terselesaikan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button