MENGEJUTKAN! Terdakwa Bandar Sabu Ponton Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mengejutkan! Terdakwa narkoba bandar sabu di Ponton divonis bebas. Putusan terjadi karena perbedaan pendapat diantara anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/5/2022) kemarin.

Pemilik nama Salihin alias Saleh ini menjadi terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram. Dimana beberapa bulan lalu ia telah diamankan BNNP Kalteng atas dugaan kepemilikan barang tersebut.
Dalam sidang terduga Bandar Besar narkotika di wilayah Kompleks Ponton ini, dihadiri oleh tiga hakim. Dimana dari hasil sidang putusan, dua hakim memutuskan tidak bersalah sehingga terdakwa divonis bebas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Palangka Raya Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, bahwa dari hasil yang didapatkan dari sidang ini akan diajukan kasasi.
“Dalam sidang perkara narkotika ini, kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya, kemarin usai persidangan.
Ketika itu Hakim Heru Setiyadi, sependapat dengan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dengan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang kepemilikan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Namun dua Hakim Anggota lainnya, yakni Samsuni dan Erhammudin berpendapat bahwa dakwaan itu tidak terbukti. Akhirnya putusan dilakukan dengan sistem suara terbanyak dan hasilnya menyatakan membebaskan terdakwa.
“Tadi sudah saya nyatakan kasasi. Untuk pengajuan memori kasasi minggu depan, yaitu paling lambat 14 hari setelah putusan,” urai Dwinanto.
Di dalam surat dakwaan JPU, berbunyi bahwa Saleh didakwa bekerja sama dengan Yudhi selaku pengedar sabu di Banjarmasin Kalimantan Selatan.