Menteri ATR/BPN Ultimatum Para Mafia Tanah di Provinsi Kalteng
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Hadi Tjahjanto melaksanakan konfrensi pers di Aula Arya Dharma, Polda Kalteng, Jum’at (24/03/2023).
Turut mendampingi dalam konfrensi pers, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto dan Kajati Kalteng, Pathor Rahman serta Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni.
Melalui awak media, Menteri ATR/BPN RI mengultimatum keras para mafia tanah yang ada di Provinsi Kalteng.
“Sesuai instruksi yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN harus memberantas keberadaan mafia tanah, tanpa terkecuali di Provinsi Kalimantan Tengah,” tegas Hadi.
Sebelumnya dirinya juga mendapatkan informasi, tentang ada oknum yang berinisial MGS yang mengambil tanah baik itu milik masyarakat maupun pemerintah, dengan modus operan di pemalsuan surat verklaring dengan No. 23 Tahun 1960.
“Oleh karena itu saya langsung mengintruksikan kepada Kepala ATR/BPN Provinsi Kalteng agar segera menuntaskan permasalah tersebut. Dimana tanah yang diserobot itu telah terbit 3.080 sertifikat tanah masyarakat dan 37 sertifikat di antaranya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” sebutnya.
Mantan Panglima TNI Marsekal ini juga memberikan apresiasi kepada Polda Kalteng, Kejati Kalteng, Gubernur Kalteng dan Jajaran Kanwil BPN yang telah Bersinergi sehingga bisa menuntaskan kasus, salah satunya seperti kasus MGS tersebut dengan menggebuk tanpa ampun para mafia tanah yang terlalu meresahkan tersebut.
Selain itu Hadi juga berharap sinergi Polda, Kejati, dan Pemprov Kalteng terus dipertahankan. Mengingat begitu banyak perkara yang harus di selesaikan terkait dengan permasalahan pertanahan.
“Kedepannya kami akan tetap bersinergi dan berkolaborasi sebagai kunci untuk memberantas mafia tanah. Siapapun yang terlibat dalam kasus mafia tanah, akan kita gebuk. Mari bersama-sama memberantas mafia tanah dengan peran serta dari kita semua.”pungkasnya. (pra)