Merasa Dilecehkan saat Manggung,Biduan Mengadu ke Mapolda
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Biduan asal Palangka Raya merasa dilecehkan di Kapuas. Peristiwa ini tepatnya terjadi di sebuah rumah yang berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas, Rabu (11/5/2022) malam lalu.
Korban seorang wanita muda berinisial KN. Aksi tindak pidana asusila yang di alami oleh gadis berusia 23 tahun ini itu di saat ia sedang manggung di sebuah acara pernikahan yang di gelar di lokasi tersebut. Ia ketika itu di undang oleh penyelenggara hajatan untuk mengisi acara hiburan yang di gelar.
Wanita kelahiran tahun 1998 ini sehari-harinya berprofesi sebagai biduan asal Kota Cantik Palangka Raya yang biasa bernyanyi mengisi suatu acara dari panggung ke panggung. Ia ketika itu di lecehkan seorang pria.
Kuasa Hukum pelapor, Syamsul Qamar mengatakan, pihaknya telah melaporkan insiden tersebut ke Ditreskrim Polda Kalteng. Kliennya juga telah di panggil untuk memberikan verifikasi terhadap aduan yang di sampaikan tersebut.
Perilaku Tidak Senonoh Ini Terjadi Di Saat kliennya Mengisi Acara Di Panggung
“Pemeriksaaan berlangsung kurang lebih selama dua jam. Berkaitan dengan cara-cara terlapor melakukan perbuatan tindak pidana pelecehan seksual terhadap klien kami,” katanya saat di temui awak media usai mendampingi klien memberikan kesaksian kepada penyidik kepolisian, Rabu (22/6/2022) siang.
Di jelaskannya, berdasarkan keterangan kliennya, bahwa pria ini pada awalnya dengan cara memaksa meminta KN untuk meminum minum beralkhol yang mana di gelas tersebut di letakan uang senilai Rp70 ribu. Pada akhirnya KN dengan penuh keadaan terpaksa sehingga meminum sedikit air di gelas tersebut.
“Karena minuman itu tidak di habiskan sepenuhnya, terlapor ini mengambil gelas dan uang itu serta langsung memasukannya ke dalam baju pada bagian (maaf) payudara sebelah kiri klien kami,” paparnya di dampingi rekannya Sutan Sada Kusuma dan Suyedi Sangkurun.
Menurutnya, perilaku tidak senonoh ini terjadi di saat kliennya yang merupakan seorang biduan sedang mengisi acara di panggung acara resepsi pernikahan salah satu warga di sana. Banyak saksi mata yang menyaksikan tindakan asusila yang di alami oleh kliennya tersebut.
“Klien kami datang ke acara hajatan pernikahan tersebut merupakan atas undangan dari keluarga mempelai wanita guna mengisi hiburan di acara tersebut.
Waktu manggungnya itu berdurasi dari pukul 22.00-23.00 WIB, di selang waktu itulah klien kami mendapatkan perbuatan tidak mengenakan dari terlapor,” paparnya seraya menyebutkan bahwa pihaknya menghadirkan tiga saksi yang mengetahui peristiwa yang di alami oleh kliennya ini.
Di sebutkannya, kenapa setelah lewat satu bulan baru di laporkan? Hal ini di karenakan ada banyak pertimbangan yang di lakukan oleh pelapor. Sebab ini ada persoalan aib, jadi karena ada dorongan pihak keluarga dan kemudian telah melewati proses di lembaga adat di Kabupaten Kapuas barulah di laporkan ke pihak kepolisian.