Hukum Dan Kriminal

Merasa Jadi Bahan Ghibah, Mahasiswa Tusuk Teman

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – merasa jadi bahan ghibah, mahasiswa tusuk teman pakai gunting. Pelaku curiga jadi bahan pembicaraan rekannya selama ini.

Berbekal alasan itulah, RP (24), nekat menusuk rekannya, FW (21), menggunakan sebuah gunting. Peristiwa ini terjadi di sebuah barak di Jalan Sisingmangaraja III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (29/8/2022).

Akibat insiden berdarah itu, korban yang merupakan tetangga barak dari pelaku ini mengalami sejumlah luka tusukan dibeberapa bagian tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan intensif.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, antara korban ini merupakan tetangga barak di lokasi kejadian. Mereka juga berstatus sebagai salah mahasiswa yang sama di salah satu Universitas yang ada di Kota Palangka Raya.

“Motif dari peristiwa ini, pelaku ketika itu curiga dengan korban bahwa ia selama ini menjadi bahan omongan,” katanya, Selasa (30/8/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, pada saat kejadian itu pelaku keluar dari dalam baraknya dan langsung mendatangi barak korban yang merupakan tetangganya. Ketika itu mereka berdua sempat cekcok adu mulut mengenai dugaan korban membicarakan pelaku.

“Karena korban tidak merasa melakukan hal itu, ia pun menepis semua tuduhan yang dilontarkan pelaku,” paparnya.

Menurutnya, karena merasa tidak percaya akan hal itu ditambah emosi yang sudah memuncak, pelaku dengan cepat menusuk korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan dalam kantong celana.

“Pelaku ketika itu melayangkan tusukan pertama menggunakan gunting ke arah leher, kemudian kembali menyerang korban hingga mengenai bagian dada. Akibatnya korban korban mendapatkan lima jahitan dimasing-masing lukanya,” sebutnya.

Dijelaskannya, dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting yang digunakan melukai korban.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button