Hukum Dan Kriminal

Miliki 12 Paket Sabu, Warga Murjani Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Miliki 12 paket sabu, warga Murjani Palangka Raya diringkus polisi. Pengungkapan dalam upaya memberantas narkoba ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Pelaku penyalah guna narkotika ini adalah HA. Pria berusia 34 tahun itu dibekuk polisi di kediamannya Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, Kecamatan Pahandut, Rabu (1/6/2022) sore.

Saat diamankan petugas, pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini kedapatan memiliki 12 paket narkoba yang sudah siap edar. Dimana barang haram itu sudah dikemas kedalam plastik klip ukuran kecil.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pengungkapan ini adalah salah satu upaya pihaknya memerangi dan memberantas peredaran narkotika.

Dijelaskannya, terkait penangkapan yang dilakukan jajarannya ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

“Kami lantas melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan yang matang. Setelah merasa telah yakin mengenai ciri-ciri dan posisi pelaku, kami segera melakukan penangkapan,” katanya, Kamis (2/6/2022).

Lanjutnya, dari TKP tersebut pihaknya yang disaksikan para saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan maupun yang lainnya terhadap pelaku yang diamankan tersebut.

“Dari tangannya kami menemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,87 gram. Lalu satu bungkus rokok, satu dompet warna coklat dan uang tunai senilai 600 ribu,” urainya.

Setelah itu, pria kelahiran 1989 ini kemudian diangkut beserta barang buktinya ke Mapolresta Palangka Raya guna mempertanggung jawabkan perbutannya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Acaman hukumannya yakni 12 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button