Hukum Dan Kriminal

Modus Numpang Toilet, Emak-emak Embat Ponsel

KUALA KAPUAS, Kalteng.co  – Siti Suhrah (32) warga Desa Bakambat Rt. 05 Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, harus diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas, karena melakukan pencurian.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menerangkan kejadian pencurian Selasa (21/2/2023) Pukul 18.00 Wib, di Salon Pingkan di Jalan Jenderal Sudirman Gang.

Firdaus Nomor 51 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Dimana pelaku Siti Suhrah mengambil handphone milik Korban Friawan (40) warga Jalan Jend. Sudirman Gang Firdaus No. 51 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Pelaku Siti Suhrah berpura-pura menumpang ke toilet di salon korban, dan mengambil ponsel di atas meja lalu membawanya pergi,” ungkap Kasatreskrim.

Iptu Iyudi Hartanto menegaskan, pelaku Siti Suhrah dilakukan penangkapan Selasa  (8/3/2023) Pukul 16.00 WIB, di pelabuhan Danau Mare Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kita amankan juga barang bukti satu buah Handphone Merk OPPO A37 warna emas beserta buah kotak handphone. Dijerat pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” tegasnya.

Kronologi Selasa (21/2/2023) Pukul 18.00 Wib, emak-emak ini mendatangi Salon milik korban dengan mengatakan ingin menumpang untuk buang air kecil di Salon Pingkan.

Pada saat itu korban sedang menyalon pelanggan lain yang datang, dan handphone milik korban disimpan diatas meja di Salon Pingkan.

Setelah korban mengecek keberadaan handphone miliknya, ternyata kedua handphone miliknya dengan merk OPPO A37 warna emas sudah tidak ada ditempat.

Termasuk dengan pengunjung perempuan yang ingin menumpang ke toilet tersebut sudah tidak ada ditempat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.200.000 dan merasa keberatan, serta melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut. (alh)

Related Articles

Back to top button