Modus Pembuatan Pangkalan Gas LPG, Oknum Istri Polisi Dipolisikan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Seorang oknum Bhayangkari, HW, istri anggota Polri di Kota Palangka Raya, kini tengah menghadapi penyelidikan setelah dilaporkan atas dugaan penipuan terkait pengurusan izin pangkalan gas elpiji.
Diketahui, terduga pelaku dilaporkan dua pedagang Kota Palangka Raya, berinisial ML dan SH dengan kerugian mencapai sekitar Rp315 juta.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses dugaan tersebut.
“Benar bahwa kini jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng telah menerima aduan dari dua masyarakat itu dengan terlapor atau terduga pelakunya seorang Bhayangkari yang suaminya bertugas di Palangka Raya,” kata Kabid Humas di ruang kerjanya, Senin (11/11/2024).
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng. Kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan adil.
“Jika terbukti, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Apakah ada keterlibatan suaminya, juga akan kami dalami,” bebernya.
Kasus ini bermula pada Maret 2023, ketika ML tertarik dengan tawaran HW yang mengaku bisa mengurus izin pangkalan gas.
Karena mempercayai status HW sebagai istri polisi, ML mengirimkan uang sebesar Rp165 juta kepada HW. Namun, seiring waktu, izin pangkalan gas yang dijanjikan tak kunjung selesai, hingga ML meminta pengembalian uang tersebut.
Setelah merasa tertipu, ML akhirnya melaporkan HW ke Polda Kalteng. Modus serupa dialami korban lain, SH, yang mengirimkan Rp150 juta dengan janji serupa dari HW, namun berujung kekecewaan dan laporan polisi.
“Kami akan mendalami kasus ini, dan jika terbukti bersalah, terduga pelaku akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN