Hukum Dan Kriminal

Modus Pesan Makanan, Honda Scoopy Dibawa Kabur

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Modus pesan makanan, Honda Scoopy dibawa kabur. Peristiwa ini menimpa salah satu penjual Ayam Geprek di seputaran Kota Palangka Raya, Sabtu (15/10/2022).

https://kalteng.co

Peristiwa ini bermula saat korban berinisial H mendapatkan orderan pesanan dari seseorang melalui sambungan telepon. Pelaku yang menyamar sebagai pembeli ketika itu janjian untuk bertemu di Kompleks Pasar Kahayan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Saat korban bermaksud hendak mengantarkan pesanan makanan itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy DA 2813 BY di kantong parkiran di wilayah pasar tersebut.

Bukannya mendapatkan uang setelah membuatkan pesanan makanan tersebut, korban justru menelan pahit air liurnya. Kendaraan yang sehari-hari digunakannya raib dibawa pencuri.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pelaku dari tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor ini dilakukan oleh tersangka, Abdurrahman Fauzi.

“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku kami amankan di sebuah tempat di Jalan Mendawai, Kecamatan Jekan Raya, pada Rabu (19/10/2022) lalu,” katanya saat menggelar siaran rilis, Senin (24/10/2022) lalu.

Lanjutnya didampingi Kasi Humas Polresta Palangka Raya Iptu Sukriyanto, pelaku ketika itu mengambil kunci sepeda motor korban yang masih tertancap di sepeda motor ketika sedang berjualan. Korban yang ketika itu kebingungan karena kuncinya hilang akhirnya membuat kunci duplikat.

“Dalam melancarkan aksinya, saat itu pelaku bermoduskan untuk memesan makan dalam jumlah banyak. Kemudian Pelaku mengajak korban janjian di seputaran Pasar Kahayan,” urainya.

Dijelaskannya, sesampainya di lokasi yang telah dijanjikan, selanjutnya korban memarkiran motornya untuk mengantarkan pesanan. Saat itu pelaku langsung membawa kabur motor ketika pemiliknya sedang lengah.

“Dari keterangan pelaku, ia sudah melakukan tiga aksi pencurian di seputaran Kota Palangka Raya. Saat ini kami masih dalam proses pengembangan lebih lanjut lagi,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancaman dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diancam kurungan penjara selama 5 tahun. (oiq)

Related Articles

Back to top button