Hukum Dan Kriminal

Motor Curian Dijual, Coba Kabur dari Polisi, Resedivis ini Didor Deh

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Motor curian dijual, ditangkap polisi berusaha kabur, resedivis ini didor. Sudah keluar masuk penjara nampaknya tidak memberikan efek jera kepada pelaku berinisial AW (47).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa tim resmob gabungan berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor bermodalkan obeng belah, pada Rabu (25/1/2023) lalu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, setelah berhasil menggasak motor yang diincarnya, pelaku mempersiapkan diri untuk menjual barang curian tersebut.

“Sepeda motor hasil curian tersebut dijual pelaku ke Palangka Raya dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” ucapnya saat siaran rilis, Jumat (27/1/2023).

Sementara hasil penjualan motor tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Karena berusaha melawan dan kabur saat akan diringkus petugas, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ke arah betisnya,” tukasnya.

Pelaku ini merupakan seorang residivis kasus pencurian uang pada 2020 lalu. Aksi pencurian motor tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali sejak Oktober 2022 lalu hingga Januari 2023.

“Jadi pelaku ini mengaku, ada yang melakukan pencurian seorang diri dan ada juga yang ditemani rekannya untuk melakukan aksi pencurian motor,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini barang bukti dan pelaku telah kita amankan, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button