Napi Rutan Palangka Raya Diamankan, Simpan Sabu 24 Paket

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polresta Palangka Raya dengan sigap menanggapi laporan dari pihak Rutan Kelas IIA tentang adanya seorang narapidana (napi) yang kedapatan menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu.



Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) segera mendatangi untuk mengamankan tersangka di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (30/4/2025).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, tersangka merupakan seorang pria berinisial F (39) dengan status sebagai narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di rutan tersebut.
“Berdasarkan kronologis yang kejadian, pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat petugas rutan melakukan razia sekitar pukul 12.00 WIB pada kamar sel para narapidana, yang kemudian ditemukanlah puluhan paket diduga sabu dari kamar sel tersangka,” jelasnya, Kamis (1/5/2025),
Dengan barang bukti yakni sebanyak 24 (dua puluh empat) paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 15,31 gram, yang ditemukan oleh petugas rutan dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Satresnarkoba untuk diamankan dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (oiq)