Nekat Portal Kebun, Oknum Kades Diamankan, Kapolres: Pelaku Tidak Kami Tahan
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian akibat diduga mengganggu aktivitas perusahaan.
Kepala Desa Tempayung berinisial SY (47), diamankan karena diduga menjadi dalang aksi pemortalan lahan di PT. Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 03 dan 04, Desa Tempayung.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan, insiden bermula pada 20 April 2024, ketika sekelompok masyarakat menuntut pembagian lahan plasma sebesar 20 persen, meskipun hak mereka telah dipenuhi perusahaan.
Bahkan, perusahaan telah memberikan kompensasi lahan sebesar 24 persen di wilayah Kobar dan Sukamara. Namun, upaya baik dari perusahaan ini ditolak oleh sekelompok warga yang tetap tidak puas dengan penyelesaian tersebut.
“Kami menerima laporan mengenai aksi pemortalan di PT. Sungai Rangit, yang bertujuan untuk meminta bagian lahan. Mediasi telah dilakukan beberapa kali, tetapi kelompok warga tersebut tidak merasa puas,” jelas Yusfandi.
Aksi pemortalan ini terjadi berulang kali, dengan total sebanyak 25 titik pemortalan di lahan perkebunan perusahaan. Bahkan, pada Mei 2024, pelaku kembali melakukan penambahan titik pemortalan di lokasi yang sama. SY diduga selalu berada di lokasi saat aksi berlangsung dan mengendalikan masyarakat untuk melakukan pemortalan.
Tindakan ini tergolong nekat karena menghalangi perusahaan dalam melakukan panen, yang akhirnya menyebabkan kerugian besar. Dampaknya, gaji karyawan serta honor plasma masyarakat Desa Tempayung tidak terbayar karena perusahaan tidak bisa melaksanakan aktivitas panen.
“Terkait masalah ini, sudah dilakukan empat kali pertemuan untuk penyelesaian oleh Satgas PKS (Penanganan Konflik Sosial) Pemkab Kobar. Ini adalah kasus pidana murni yang terbukti dari hasil pemeriksaan keterangan demang dan mantir adat setempat,” tegas Yusfandi.
“Saat ini, kami telah mengamankan oknum kades karena melakukan pemortalan. Pelaku tidak kami tahan karena dianggap kooperatif ketika dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres.
Sementara itu, Plantation Support Manager PT. Sungai Rangit, Raphael Dimas Setyawan, membenarkan laporan yang diajukan perusahaan kepada pihak kepolisian. Ia menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan beberapa kali, bahkan dengan melibatkan pihak kepolisian, Camat, hingga Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Langkah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tindakan tegas ini merupakan upaya terakhir yang kami ambil karena tidak ada penyelesaian yang dapat diterima. Kami sudah menawarkan berbagai solusi usaha produktif kepada masyarakat, namun semuanya ditolak,” ungkap Dimas. (son)
EDITOR : TOPAN