Hukum Dan Kriminal
Nekat Setrum Ikan, Dua Nelayan Ditahan
Sesampainya disana mendapati pelaku bernama Ardiansyah sedang menyetrum udang. Mengingat tindakan yang dilakukan ini melanggar hukum. Akibatnya kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami sudah ingatkan kepada masyarakat ataupun nelayan agar tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum. Penggunaan setrum dalam mencari ikan atau udang tidak diperkenan bisa ditindak pidana,” ujarnya.(son)