Hukum Dan Kriminal

Nongkrong Dekat Rumah, Gadis Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Demi Memenuhi Kehidupan, Seorang Gadis Jadi Pengedar Sabu. Hal itu terkuak setelah kepolisian berhasil mengamankan pelaku, Minggu (15/5/2022) pagi.

Wanita tersebut berinisial SW. Warga berusia 22 tahun ini diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari tangan perempuan tamatan SMA ini, petugas mengamankan belasan paket narkoba jenis sabu-sabu dan sejumlah uang tunai. Diduga ia nekat menjadi pengedar narkotika ini demi memenuhi kehidupannya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan berawal laporan masyarakat bahwa ada transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.

“Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan pelaku diamankan saat sedang duduk santai menunggu pembeli di dekat rumahnya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2022).

Hasil penggeledahan dari tangan pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 6,02 gram, uang hasil penjualan sabu Rp 745 ribu rupiah dan satu plastik klip ukuran sedang.

“Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button