Hukum Dan Kriminal

Nunggak PBB Rp 3 Miliar, BPPRD Akan Tagih Bandara Tjilik Riwut Untuk Bayar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Nunggak PBB Rp 3 miliar, BPPRD akan tagih Bandara Tjilik Riwut untuk bayar. Rencananya penagihan itu akan dilakukan mulai 2024 mendatang.

Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya sendiri mencatat, selama ini PT Angkasa Pura II tidak pernah membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, bahwa dari hasil perhitungan tunggakan PBB yang dilakukan Bandara Tjilik Riwut yang tercata saat ini sedikitnya mencapai Rp3 Miliar. 

“Penagihan PBB akan kita lakukan mulai tahun depan terhadap PR Angkasa Pura II,” katanya, Senin (18/12/2023).

Sambung Emi, bahwa Bandara Tjilik Riwut sendiri menempati tanah yang cukup luas. Mereka menduduk sebanyak tiga kelurahan, yakni Kelurahan Panarung, Pahandut dan Tanjung Pinang. 

Menurutnya, jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Angkasa Pura II membahas mengenai besaran pajak yang wajib dibayarkan. Mereka meminta keringanan pembayaran dengan Rp500 juta saja.

“Untuk keringanan tersebut belum kita sepakati. Karena pada dasarnya baik tanah itu ditempati atau tidak, harus tetap membayar PBB,” jelasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait pembayaran PBB tersebut, GM Angkasa Pura II, Ardha Wulinagara, menerangkan jika pihaknya masih melakukan perhitungan dengan BPPRD. 

“Untuk angka nominal itu masih belum pasti. Akan kita koordinasikan kembali. Tentunya kita akan membayar pajak sebagai kewajiban dan untuk kemajuan Kota Palangka Raya,” ucapnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button