Hukum Dan Kriminal
Oknum ASN Barsel “Kerjai” Anak Gadis, Dicabuli di Tempat Kerja
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. (ner)