Hukum Dan Kriminal

Oknum ASN Barsel “Kerjai” Anak Gadis, Dicabuli di Tempat Kerja

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua  atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. (ner)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button