Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan MunajiPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan izin usaha pangkalan gas elpiji tiga kilogram yang melibatkan oknum Bhayangkari berinisial HW akhirnya menemukan titik terang.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Ditreskrimum Polda Kalteng menetapkan HW sebagai tersangka pada 21 Februari 2025 lalu.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada barang bukti yang cukup, termasuk keterangan korban, saksi, serta terlapor. HW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Diketahui sebelumnya, bahwa kasus ini berkaitan dengan penawaran pembukaan pangkalan gas yang terjadi antara Maret 2023 hingga Juli 2024 di wilayah hukum Polda Kalteng.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat dikonfirmasi membenarkan HW telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, sesuai informasi dari Ditreskrimum Polda Kalteng, HW telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (25/2/2025).
Ia menegaskan, penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Selain itu, beberapa saksi tambahan telah diperiksa guna memperkuat berkas perkara.
“Kami memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Kasus ini akan terus berlanjut sesuai prosedur, termasuk jika ditemukan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN