Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak saat Ngaji di Masjid
PULANG PISAU, Kalteng.co-Sar (45) diamankan polisi. Pria yang beralamat di Kompleks Estate AY nomor B 07 PT. Suryamas Cipta Perkasa 2, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah itu diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Setidaknya ada empat korban pencabulan yang dilakukan pria yang menjadi guru ngaji tersebut. Yakni, Bunga umur 9,8 tahun, Bunga 2 umur 9,8 tahun, Bunga 3 umur
11 tahun dan Bunga 4 umur 11 tahun. Parahnya, aksi bejat pelaku dilakukan saat pengajian.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin mengungkapkan, kejadian itu terjadi di Masjid Kompleks Estate AY Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
“Modus yang dilakukan pelaku, saat korban belajar mengaji lalu pelaku memangku korban dan pada saat korban sedang membaca iqra, lalu tangan kanan pelaku masuk ke dalam mukena dan melakukan pencabulan,” kata Daspin, Senin (29/8/2022).
Daspin menambahkan, kejadian itu terjadi pada September 2021 sekira pukul 15.00 WIB di dalam Masjid Baiturohman PT. SCP 2. Saat itu korban sedang belajar mengaji dan giliran Bunga 1 dipangku oleh terlapor.
Lalu korban membaca Iqro lalu tangan kanan terlapor masuk kedalam mukena/baju anak korban dan pelaku melakukan aksinya.
“Setiap mengaji korban selalu di cabuli dengan cara korban dipangku lalu dipeluk dari belakang lalu pada saat korban membaca Iqro lalu tangan terlapor masuk kedalam mukena/baju korban,” ujarnya.
Untuk korban Bunga 2, Bunga 3 dan Bunga 4 menjadi korban pencabulan yaitu pada saat korban membaca Iqro lalu tangan terlapor masuk kedalam mukena/baju dan memegang serta meremas (maaf) kedua payudara korban.
“Orang tua korban keberatan dan melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Pulang Pisau,” ungkap dia.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo 65 ayat (1) KUHPidana . (art)