Oknum Kades Runtu Dituntut 14 Bulan Penjara
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Setelah menjalani rangkaian persidangan, akhirnya oknum Kepala Desa (Kades) Runtu berinisial JS menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 14 bulan penjara kepada terdakwa.
Sesuai rilis yang diterima, Jaksa Rike Rinhahayunungpintra, SH selaku Penuntut Umum langsung membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim dan pengacara terdakwa.
Dalam tuntutannya Jaksa membacakan, bahwa terdakwa JS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP. Terdakwa dituntut hukuman pidana berupa pidana penjara selama 14 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
“Pada putusan ini terdakwa diperintahkan tetap ditahan di rumah tahanan,” kata jaksa Ike saat membacakan dakwaan.
Nantinya sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Selasa, (25/6/2024). Dengan agenda terdakwa dan pengacaranya akan melakukan pledoi atas tuntutan Jaksa.
Perlu diketahii oknum Kades Runtu ini sendiri beberapa waktu lalu ditangkap oleh Jajaran Polres Kobar dengan dugaan melakukan penggelapan. Lantaran dilaporkan oleh warganya sendiri yang berjumlah 13 orang.
Hal ini dilakukan karena oknum kades ini sebelumnya melaporkan warga tersebut karena melakukan pengrusakan kantor desa. Pada perjalanannya sembilan warga meminta agar kasus ini dihentikan dan oknum Kades ini mencabut laporannya. Dengan meminta uang sebesar Rp30 juta apabila kasus ini akan dhentikan.
“Tetapi pada kenyataannya oknum Kades tetap meminta polisi melanjutkan proses kasus tersebut. Sementara uang yang diminta tetap diambil oleh JS,” kata Waka Polres Kobar Kompol Whihelmus Helky kala itu saat menggelar rilis.
13 orang tersebut akhirnya menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Alhasil usai menjalani hukuman para warga mempertanyakan uang yang sudah disetorkan ke oknum kades tersebut. Karena dianggap tidak menepati janjinya akhirnya mereka melaporkan kasus ini ke Polres Kobar.(son)
EDITOR: TOPAN