BeritaHukum Dan KriminalUtama
Oknum Karyawan Perkebunan Sodomi Bocah Tujuh Tahun
Korban Merupakan Anak Laki-Laki Berumur 7 Tahun
PULANG PISAU, Kalteng.co – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. Kali ini tindak pidana pencabulan sodomi terjadi di Desa Papuyu III, Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin mengungkapkan, dalam kasus itu, Polres Pulang Pisau telah menerapkan MA (28) sebagai tersangka.
Tersangka merupakan karyawan perusahaan perkebunan di Desa Papuyu III Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.